(Opini) tilang polisi sebaiknya tidak memelintir undang undang

Hai hai hai, selamat pagi, baru mau nulis rajin ah, berhubung kemaren kemaren lagi rame rame bahas tentang penilangan oknum polisi, sebenernya banyak pro kontra, tetapi hal ini gak akan jadi pro kontra kalo polisi menerapkan undang undang yang ada secara jelas, dan terbuka tanpa di pelintir 1 butir katapun, maksudnya bagaimana?

  
Jadi begini, sering saat di tilang kita selalu di hadapi fenomena motor tidak standart = di tilang melanggar hukum, kesanya menjadi kriminal, bahkan hanya tutup pentil yang berubah hijau karena di isi oleh angin nitrogen pun kesanya kita menjadi seorang penjahat kelas kakap dimata para wereng coklat laler ijo (baca = oknum polisi)

Karena oknum polisi jumblahnya tidak hanya 1-2 bahkan kelakuan oknum polisi ini sering di ikuti oleh polisi yang bener sekalipun di razia resmi, karena apa? Karena polisi merasa berhak dan merasa punya hak untuk menindak. Padahal perlu di katakan, polisi bahkan tidak punya hak menindak pelangaran di jalan

Yah betul, polisi tidak punya hak, polisi hanya punya kewajiban mematuhi undang undang, nah kebetulan undang undangnya ada yang mengatur pelangaran di jalan, tapi parahnya lagi polisi memelintir undang undang demi keuntungan pribadi

  
Coba kita tanya, tutup pentil hilang di bilang tidak memenuhi persyaratan teknis, lalu saat di tanya definisi persyaratan teknis itu apa, eh di jawab tidak standart, padhaal jika di lihat dari kbbi. Persyaratan sendiri adalah hal hal yang menjadi syarat, sementara teknis sendiri berarti secara teknik, sementara teknik bisa di artikan sebagai metode / sistem mengerjakan sesuatu.

Artinya apa? Artinya ini pasal sangat lemah malah cenderung membela pelangaran, bayangkan saja motor mengunakan ban cacing, maka jika di jerat dengan alesan tidak memenuhi persyaratan teknis artinya polisi cacat hukum, karena fungsi ban sendiri sudah ada di ban cacing, masalah kekuatan dll tidaklah tertulis standart bakunya, begitu pula tutup pentil, knalpot, lampu dll. Bisa di bilang sih kalau menindak dengan pasal ini sangat di sayangkan, karena kebodohan mereka (mungkin hasil nyogok masuk tes) makin terlihat.

Lalu solusinya bagaimana? Nah di keterangan kan tertulis persyaratan teknis itu apa? Apa yang tidak memenuhi, di cari lah,mselama memenuhi ya artinya tidak melangar, artinya apa?  Jika menggunakan knalpot brong, ban cacing, dlsb maka polisi jangan menilang dengan alesan persyaratan teknis  

 Bawalah device android dengan db meter terkalibrasi untuk cek suara motor, cek kode ban untuk bobot maksimum dan kode speed, di compare dengan power dan speed motor untuk menindak ban cacing, cobalah spion varias apa mengunakan cermin cembung, atau hanya cermin datar, dll

Intinya polisi harus tidak memelintir undang undang, mereka harus bisa menetapkan pelangaran dengan jelas dan secara fair, fair disini maksudnya motor seperti apa saja dapat melangar atau tidaknya berdasarkan undang undang, berdasarkan parameter yang jelas, dan tidak melulu menyalahkan persyaratan teknis.

Sebaiknya pemerintah kita juga melakukan revolusi mental pada para polisi, polisi di perlukan tertutama untuk mendampingi rakyat, bukan untuk di takuti dan rakyat merasa tidak nyaman dengan mereka. Di negara maju yang warganya taat sama lalulintas bukan karena polisinya malakin duit tetapi karena polisi benar benar bisa mendampingi para pengguna jalan di sana, sehingga kesadaran keselamatan berkendara menjadi meningkat, karena paksaan itu sudah hilang.

Tinggalkan komentar